“Tersangka merencanakan aksinya sejak 2 Februari 2026 karena kebutuhan ekonomi dan teringat upahnya yang belum dibayar,” ungkapnya.
Polisi mengungkap pelaku masuk ke pondok dengan mencongkel pintu lalu memukul kepala korban menggunakan balok kayu hingga tersungkur.
Setelah itu pelaku mencekik korban untuk memastikan tidak bernyawa sebelum mengambil uang Rp60 ribu, kunci motor, handphone dan powerbank milik korban.
“Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor korban ke wilayah Panyabungan,” ujarnya.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di pondok kebun korban di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di sebuah warung kopi di Nagari Batahan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” katanya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan transparan.
“Kami memastikan seluruh penanganan kasus berjalan sesuai hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegasnya. (*)
Editor : Pariyadi Saputra

