Ketentuan tersebut juga dijunctokan dengan Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba. (*) Editor : Pariyadi SaputraPria Asal Jambi Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Sita Sabu dan Motor
| 70 klik
Berita Terkait

