Pemkab Tegaskan Penataan PKL Kawasan Gumarang Berbasis Kesejahteraan Pedagang

×

Pemkab Tegaskan Penataan PKL Kawasan Gumarang Berbasis Kesejahteraan Pedagang

Bagikan berita
Sekda Abdurrahman Hadi beraudiensi dengan 106 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Sutoyo atau jalur dua Kawasan Lapangan Gumarang, di Aula BPKD Tanah Datar, Pagaruyung.
Sekda Abdurrahman Hadi beraudiensi dengan 106 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Sutoyo atau jalur dua Kawasan Lapangan Gumarang, di Aula BPKD Tanah Datar, Pagaruyung.
DPC PJS Kota Bukittinggi

TANAH DATAR, Bacalahnews - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terus menegaskan komitmennya dalam menata kota secara tertib dan berkeadilan, tanpa mengesampingkan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan dalam audiensi yang dipimpin Sekretaris Daerah Tanah Datar, Abdurrahman Hadi, bersama 106 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Sutoyo atau jalur dua Kawasan Lapangan Gumarang, di Aula BPKD Tanah Datar, Pagaruyung, Selasa (10/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Sekda menyampaikan bahwa rencana pemindahan PKL bukanlah bentuk penggusuran, melainkan upaya pemerintah daerah menghadirkan lokasi usaha yang lebih layak, aman, dan menjanjikan bagi pedagang.

“Penataan ini bukan pengusuran, melainkan bertujuan agar pedagang memiliki tempat berusaha yang representatif, legal, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan,” ujar Sekda.

Sekda menjelaskan, bahwa pemindahan pedagang ke tempat yang lebih layak ini, semuanya beranjak dari dari awal tahun 2025, saat para pedagang menyampaikan surat pernyataan sikap kepada Pemerintah Daerah yang ditanda tangani 81 orang dengan poin-poin yang harus dilengkapi.

"Disini ada poin-poin nya semua. Kami bertindak dan melakukan langkah langkah ini merujuk dari apa yang bapak/ibuk sampaikan ke pemerintah daerah. Tidak mungkin kami melakukan langkah-langkah tidak memperhatikan apa yang bapak/ibu sampaikan," jelas sekda.

Dalam surat tersebut, pedagang menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus melengkapi fasilitas dan tidak tergesa-gesa untuk melakukan pemindahan, kemudian ada fasilitas yang harus dilakukan perbaikan.

"Itu semua kami lakukan dan kami tindak lanjuti. Kalau bapak ibuk jangan tergesa-gesa waktunya sudah lebih 6 bulan samapai saat ini. Semuanya sudah kami lakukan perbaikan," ujar Sekda.

Sementara itu, Asisten II Tanah Datar Ten Ferry menyampaikan, pemindahan pedagang tersebut merujuk dari hasil yang disepakati pedagang dengan pemerintah daerah pada tahun lalu.

Pemkab Tanah Datar memastikan seluruh penataan lokasi telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, meliputi aspek aksesibilitas, sarana dan prasarana seperti toilet umum, listrik, air bersih, serta tempat sampah.

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini