Nilai Zakat Fitrah 1447 H / 2026 M di Bukittinggi untuk Kelas 1 Sebesar Rp50 Ribu Per Orang

×

Nilai Zakat Fitrah 1447 H / 2026 M di Bukittinggi untuk Kelas 1 Sebesar Rp50 Ribu Per Orang

Bagikan berita
Ketua Baznas Kota Bukittinggi, Yandri Gusdianto Dt. Alang Batuah. Foto istimewa
Ketua Baznas Kota Bukittinggi, Yandri Gusdianto Dt. Alang Batuah. Foto istimewa
DPC PJS Kota Bukittinggi

* Miskin: Orang yang memiliki pekerjaan/harta tetapi pendapatannya tidak cukup untuk kebutuhan dasar.

* Amil: Petugas yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat.

* Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan untuk menguatkan imannya.

* Riqab: Hamba sahaya atau budak (pada masa modern dapat dimaknai membantu membebaskan orang dari perbudakan atau perdagangan manusia).

* Gharim: Orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan mendesak dan tidak mampu melunasinya.

* Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah, pendidikan, atau kegiatan sosial keagamaan.

* Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (musafir) untuk tujuan ketaatan. (*)

Editor : Irfan Taufik, S. TP
Bagikan

Berita Terkait
Terkini