“Ketika ada masyarakat yang membutuhkan, saat Baznas menyalurkan ke masyarakat diketahui lurah tempat warga itu, karena lurah merupakan imam-nya, yang tahu kondisi warganya,” katanya.
Ia menyampaikan, ada warga mengalami cendera kaki dan telah mendapatkan penanganan oleh ahli urut, tapi tidak mampu membayar biaya sebesar Rp5 juta sehingga tidak boleh pulang, Baznas yang membantu.
“Warga tersebut dimasukkan ke dalam kelompok “gharim” atau orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan mendesak dan tidak mampu melunasinya,” sebutnya.
8 Golongan Penerima Zakat
Penerima zakat mal (mustahik) terbagi menjadi 8 golongan sesuai QS. At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil (pengelola), mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang berutang), fisabilillah (pejuang agama), dan ibnu sabil (musafir).
Zakat mal bertujuan untuk kesejahteraan, keadilan sosial, dan membantu orang kurang beruntung.Berikut adalah rincian 8 golongan penerima zakat mal:
* Fakir: Orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Editor : Irfan Taufik, S. TP
