Nilai Zakat Fitrah 1447 H / 2026 M di Bukittinggi untuk Kelas 1 Sebesar Rp50 Ribu Per Orang

×

Nilai Zakat Fitrah 1447 H / 2026 M di Bukittinggi untuk Kelas 1 Sebesar Rp50 Ribu Per Orang

Bagikan berita
Ketua Baznas Kota Bukittinggi, Yandri Gusdianto Dt. Alang Batuah. Foto istimewa
Ketua Baznas Kota Bukittinggi, Yandri Gusdianto Dt. Alang Batuah. Foto istimewa
DPC PJS Kota Bukittinggi

BUKITTINGGI — Penetapan konversi nilai zakat fitrah pada tahun 1447 H / 2026 M di Bukittinggi untuk kelas 1 mencapai Rp50 ribu per orang.

“Besaran Rp50 ribu per orang itu berdasarkan hasil muzakarah Baznas, MUI dan Kementerian Agama,” ujar Ketua Baznas Kota Bukittinggi, Yandri Gusdianto Dt. Alang Batuah di Bukittinggi, Rabu (25/2/2026).

Disampaikan, nilai zakat fitrah yakni 3,5 liter beras atau 2,5 kilogram beras, di mana untuk kelas 1 besarnya Rp50.000, kelas 2 dengan nilai Rp47,500, kelas 3 senilai Rp45.000, kelas 4 Rp42.500 dan Rp37.500 untuk kelas 5.

Jenis beras kelas 1 adalah ranah putih, kuruik kusuik kamang, dan pandan wangi, jenis beras kelas 2 yaitu sokan, kelas 3 berupa beras sokan sangka dan beras pulen.

Sedangkan untuk jenis beras kelas 4 berupa beras kuruik kusuik sangka, anak daro dan anak daro solok. Sementara untuk beras kelas 5 yakni beras bulog, anak daro pelambang, anak daro jambi dan anak daro pesisir.

Ia menyebut bahwa, masyarakat yang ingin membayarkan zakat fitrah bisa membayarkan kepada Baznas Kota Bukittinggi.

Diketahui, Badan Amil Zakat Nasional (baznas) adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang resmi, mandiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Baznas berwenang melakukan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara nasional berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, dengan prinsip syariat Islam, amanah, transparan, dan profesional.

Untuk itu, masyarakat yang akan membayar zakatnya, disarankan agar membayarkan kepada Baznas sebagai lembaga resmi yang bisa diaudit dan diawasi masyarakat.

Untuk kota Bukittinggi, ujar YG Dt. Alang Batuah, pendistribusian zakat, Baznas Kota Bukittinggi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor : Irfan Taufik, S. TP
Bagikan

Berita Terkait
Terkini