PKL Pasar Raya Padang Mengadu ke Komisi II DPRD Padang, Minta Berdagang di Selasar Pertokoan Kembali

×

PKL Pasar Raya Padang Mengadu ke Komisi II DPRD Padang, Minta Berdagang di Selasar Pertokoan Kembali

Bagikan berita
Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Raya Padang mendatangi, Gedung DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026).
Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Raya Padang mendatangi, Gedung DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026).
DPC PJS Kota Bukittinggi

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Rahmat Wijaya, menegaskan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak.

“Hari ini kami menerima aspirasi kawan-kawan PKL, baik dari basement maupun pedagang selasar. Permintaan mereka ingin tetap berjualan satu bulan penuh selama Ramadan hingga Lebaran. Namun kami tidak bisa memutuskan sendiri,” ujarnya usai pertemuan, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, hasil rapat internal Komisi II akan disampaikan kepada pimpinan dewan untuk selanjutnya dibahas bersama Wali Kota, Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan guna mencari solusi terbaik.

“Kami akan konsultasi dan rapat lanjutan dalam waktu dekat, kemungkinan besok atau lusa sudah ada tindak lanjut. Prinsipnya kami ingin keputusan yang adil, tidak merugikan pedagang dan tetap menjaga ketertiban kota,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, juga mengemuka perlunya pendataan ulang jumlah PKL terdampak serta evaluasi ketersediaan dan kelayakan lahan di lokasi relokasi.

Rahmat menyebut, berdasarkan informasi dari Dinas Perdagangan, jumlah lapak yang tersedia mencapai lebih dari 600 unit.

Namun pihaknya akan turun langsung ke lapangan, untuk memastikan apakah secara teknis masih tersedia ruang gerak yang memadai bagi pedagang dan pembeli.

“Secara aturan minimal luas lapak 1 meter persegi. Tapi kami juga harus cek, apakah masih ada ruang gerak yang cukup untuk pembeli agar tetap aman dan nyaman saat berbelanja,” jelasnya.

Ia menegaskan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penataan kawasan pasar.

Sementara itu, kuasa hukum pedagang Budi Syahrial menilai, relokasi yang dilakukan Pemko belum sepenuhnya memenuhi standar yang diatur dalam ketentuan teknis terkait penataan pasar rakyat.

Editor : AB Kurniati
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi