PADANG – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Raya Padang mendatangi, Gedung DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026).
Untuk menyampaikan aspirasinya ke Komisi II DPRD Kota Padang.
Pertemuan tersebut, merupakan buntut dari penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang di kawasan pasar.
Rombongan PKL dipimpin Budi Syahrial dan diterima langsung, Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Rahmat Wijaya bersama sejumlah anggota dewan.
Turut hadir perwakilan dari Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam pertemuan itu, PKL meminta kebijakan khusus Pemko Padang agar diizinkan kembali berjualan di lokasi semula, seperti selasar pertokoan dan beberapa titik yang telah ditertibkan, selama satu bulan penuh hingga Lebaran 2026.Menurut perwakilan pedagang, permintaan tersebut bersifat sementara.
Setelah masa Ramadan dan Idul Fitri berakhir, mereka menyatakan kesediaan untuk kembali menempati lokasi relokasi yang telah disediakan pemerintah di kawasan yang dikenal sebagai Fase VII (Vase VII).
Namun hingga akhir dengar pendapat, belum ada keputusan final.
Para pedagang diminta, tetap berjualan sesuai kebijakan Pemko saat ini, yakni di lokasi relokasi yang telah ditentukan dan tidak lagi menggunakan bahu jalan maupun selasar pertokoan.
Editor : AB Kurniati
