Pemkab Tanah Datar Tertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin

×

Pemkab Tanah Datar Tertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin

Bagikan berita
Kadis Nakerin Nusyirwan bersama Tim terpadu yang terdiri dari OPD terkait berkoordinasi dengan Forkopinca Rambatan serta Wali Nagari Simawang, untuk melakukan peninjauan langsung aktivitas PETI.
Kadis Nakerin Nusyirwan bersama Tim terpadu yang terdiri dari OPD terkait berkoordinasi dengan Forkopinca Rambatan serta Wali Nagari Simawang, untuk melakukan peninjauan langsung aktivitas PETI.

TANAH DATAR, Bacalahnews - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menegaskan akan menertibkan setiap pelanggaran yang merusak lingkungan atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

"Anggapan bahwa Pemkab seolah-olah diam terhadap aktivitas penambangan emas tanpa Izin di Nagari Simawang adalah hal yang keliru, kita melakukan penertiban sesuai dengan kewenangan Pemkab," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerin) Nusyirwan di Batusangkar, Selasa (13/1/2026).

Nusyirwan menjelaskan, berdasarkan Surat Wali Nagari Simawang Nomor 300.1.6/135/WN-Simawang/2025 tertanggal 23 Desember 2025, terkait laporan aktivasi penambangan emas ilegal di tepian Batang Air Ombilin yang berlokasi di Jorong Padang Data Nagari Simawang Kecamatan Rambatan, Pemkab langsung berkoordinasi secara intens dengan pihak nagari dan kecamatan.

Kemudian, pada 5 Januari 2026, Sekdakab Tanah Datar Abdurrahman Hadi menugaskan tim terpadu yang terdiri dari OPD terkait berkoordinasi dengan Forkopinca Rambatan serta Wali Nagari Simawang, untuk melakukan peninjauan langsung.

"Pada saat itu, tim terpadu sudah mensosialisasikan regulasi Minerba (kewenangan pemberi ijin, dampaknya terhadap lingkungan dan sanksi serta menghentikan penambangan) kepada pemilik lahan yang disaksikan Forkopimca, Wali Nagari, Kepala Jorong, Unsur Masyarakat dan OPD terkait," tutur Nusyirwan.

Ia menyampaikan Pemkab terus melakukan koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait lainnya dalam penanganan aktivitas PETI di Tanah Datar.

“Kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak mudah terprovokasi oleh anggapan atau informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ucap Nusyirwan. (*)

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini