KABUPATEN AGAM -- Kondisi jalan berlubang parah di jalur dua Jalan Gajah Mada hingga Jalan Diponegoro, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menuai sorotan tajam.
Kerusakan jalan provinsi dari Pasar Lama Lubuk Basung hingga Pasar Balai Salasa dinilai tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menyeret penyelenggara jalan ke ranah pidana.
Hasil investigasi BacalahNews.com di lapangan, Sabtu (10/1/2026), menemukan puluhan lubang menganga dengan kedalaman bervariasi yang tersebar di sepanjang ruas jalan tersebut. Ironisnya, hampir tidak ditemukan rambu peringatan yang menandakan adanya kerusakan jalan.
Kondisi terparah berada di depan SPBU Monggong, Lubuk Basung, di mana lubang jalan jumlahnya lebih banyak dan berukuran cukup dalam sehingga membahayakan pengendara.
Sementara itu, di Simpang Tigo Bundaran Lubuk Basung, warga terpaksa meletakkan ember dan ranting pohon di tengah lubang sedalam sekitar satu meter sebagai penanda darurat agar pengendara tidak terperosok.
Tak hanya itu, ruas jalan propinsi tersebut yang berada di wilayah Nagari Kampung Tangah hingga Mangopoh juga mengalami kerusakan parah. Lubang-lubang jalan ditemukan di banyak titik, terutama di sekitar Pasar Balai Selasa, yang semakin membahayakan pengguna jalan.
“Ini sangat membahayakan, apalagi malam hari. Sudah ada pengendara motor yang jatuh karena masuk lubang,” ujar Azwir Roza seorang warga setempat.Keluhan juga datang dari pengguna kendaraan roda empat. Mereka mengaku sering mengalami kerusakan velg dan ban akibat roda mendadak terperosok ke lubang. Padahal, jalan tersebut merupakan akses vital masyarakat sekaligus jalur utama menuju Kota Bukittinggi.
Menanggapi kondisi itu, advokat Sumatera Barat, Vera Christian, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerusakan jalan yang dibiarkan tanpa rambu peringatan bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana.
“Sebagai penyelenggara jalan provinsi, Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar memiliki kewajiban memasang rambu peringatan pada ruas jalan yang rusak,” kata Vera kepada BacalahNews.com, Sabtu (10/1/2026)
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T