Jalan Gajah Mada--Diponegoro Lubuk Basung Rusak Parah, BMCKTR Sumbar Berpotensi Dipidana

×

Jalan Gajah Mada--Diponegoro Lubuk Basung Rusak Parah, BMCKTR Sumbar Berpotensi Dipidana

Bagikan berita
Terlihat ranting kayu terletak di tengah jalan guna menutupi lubang pada jalan yang mengalami rusak parah di jalur dua Jalan Gajah Mada hingga Jalan Diponegoro, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Foto Anizur
Terlihat ranting kayu terletak di tengah jalan guna menutupi lubang pada jalan yang mengalami rusak parah di jalur dua Jalan Gajah Mada hingga Jalan Diponegoro, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Foto Anizur

Menurutnya, lubang jalan yang dibiarkan terbuka tanpa pengamanan jelas berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Dalam kondisi tertentu, masyarakat yang dirugikan bahkan memiliki hak untuk menuntut secara hukum.

Vera menjelaskan, dasar hukum persoalan ini merujuk pada Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jika kerusakan jalan menyebabkan korban luka ringan, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta. Bila mengakibatkan luka berat, ancamannya meningkat menjadi 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta. Bahkan jika sampai menyebabkan kematian, hukumannya bisa 5 tahun penjara atau denda Rp120 juta,” tegasnya.

Ia menambahkan, beberapa kasus kecelakaan tunggal akibat jalan berlubang di ruas jalan provinsi sebelumnya telah berhasil dituntut oleh masyarakat secara hukum.

Vera juga mengingatkan bahwa tanggung jawab perawatan jalan ditentukan oleh status jalan itu sendiri. Jalan umum di Indonesia terbagi menjadi lima kategori, yakni jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa.

“Klasifikasi ini penting agar jelas siapa yang bertanggung jawab, apakah Kementerian PUPR, Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar, atau Dinas PUTR Kabupaten Agam,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BMCKTR Provinsi Sumbar terkait kerusakan jalan tersebut. (*)

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini