JAKARTA — Bagi Debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdampak korban bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh, diharapkan mendapat kebijakan tambahan dari pemerintah.
“Kebijakan tersebut berupa penghapusan kredit bagi debitur yang masuk dalam kategori korban yang sangat parah,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung sampaikan di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Martin, kebijakan relaksasi berupa restrukturisasi KUR untuk perpanjangan tenor atau penjadwalan sangat baik.
Namun pada kenyataannya dampak bencana terhadap masyarakat, khususnya para debitur tidak sama.Baca juga: PT Indonesia Stanley Electric Bersama AXCI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Agam
Bahkan ada yang mengalami kehilangan sumber usaha mereka yang menjadi agunan saat pengajuan KUR.
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T