Bea Cukai Gagalkan Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal

×

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal

Bagikan berita
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Dok
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Dok

JAKARTA — Langkah tegas dalam memberantas barang ilegal masuk ke Indonesia nampaknya merupakan komitmen terus ditegakkan kementerian keuangan.

Hal ini dilihat dari tindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang semakin aktif melakukan razia dan pemeriksaan, sehingga berdampak pada peningkatan jumlah penangkapan terkait peredaran barang kena cukai ilegal.

Salah satu penindakan atas peredaran 11 juta batang rokok ilegal disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Pada tanggal 11 Desember 2025, Bea Cukai Atambua bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, bersinergi dengan Imigrasi Atambua, Polres Belu, dan Polres Timor Tengah Utara, melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan.

Penindakan ini merupakan hasil kerja intelijen dan tindak lanjut informasi dari masyarakat.

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini