Pemkab dan Kejari Tanah Datar Jalin Kerjasama Penerapan Pidana Sosial

×

Pemkab dan Kejari Tanah Datar Jalin Kerjasama Penerapan Pidana Sosial

Bagikan berita
Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Anggiat A.P Pardede menandatangani kerjasama.
Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Anggiat A.P Pardede menandatangani kerjasama.
Daftar Korban Galodo dan Bajir Bandang Kabupaten Agam

TANAHDATAR, Bacalahnews - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama Kejaksaan Negeri Tanah Datar melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam Penerapan Pidana Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana di Indojolito Batusangkar, Senin (1/12/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Anggiat A.P Pardede serta turut disaksikan Dandim 0307 Tanah Datar, Kepala Pengadilan Negeri Batusangkar, Sekda Tanah Datar, Asisten Administrasi Umum dan undangan lainnya.

Bupati menyebut maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif antara Kejaksaan Negeri bersama Pemkab Tanah Datar dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai prinsip keadilan," ucap Eka.

Kemudian, untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial, serta Mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial agar berdampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana.

Dan juga untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Adapun Landasan utama penerapan pidana kerja sosial adalah UU No. 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 85, yang menyebutkan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan untuk tindak pidana tertentu yang diancam pidana penjara kurang dari 5 tahun atau denda paling banyak kategori II. (*)

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Korban Galodo dan Bajir Bandang di Kabupaten Agam Belum Ditemukan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini