Safaruddin: Isu Penyadapan Tanpa Izin Hakim di UU KUHAP Tidak Benar

×

Safaruddin: Isu Penyadapan Tanpa Izin Hakim di UU KUHAP Tidak Benar

Bagikan berita
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin. Dok
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin. Dok

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik terkait kewenangan penyadapan, penahanan, maupun penyitaan tanpa izin hakim di RUU KUHAP adalah tidak benar.

Ia menyampaikan hal tersebut untuk meluruskan kekeliruan percakapan yang berkembang di dunia maya, khususnya menyangkut proses penegakan hukum.

“Pembahasan tentang penyadapan itu belum masuk dalam materi UU (KUHAP) ini. Itu akan dibahas dalam undang-undang tersendiri. Jadi kalau ada yang menyatakan seolah-olah penyadapan tanpa izin hakim bisa dilakukan, itu tidak benar,” ujar Safaruddin sebelum mengikuti Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/25).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menekankan bahwa seluruh tindakan paksa, termasuk penyitaan atau tindakan hukum lainnya, tetap harus mendapatkan izin dari hakim, sesuai ketentuan KUHAP.

Ia mendorong publik untuk merujuk langsung pada regulasi yang berlaku guna menghindari kesimpangsiuran informasi.

“Silakan buka KUHAP. Di sana sangat jelas bahwa tindakan seperti penyitaan dan seterusnya tetap harus melalui izin hakim,” pungkasnya.

Diketahui, terdapat beberapa hoaks yang menyebar terkait muatan substansi UU KUHAP yang baru saja disahkan. Hoaks pertama yang beredar, menyebut KUHAP baru memungkinkan polisi melakukan penyadapan secara diam-diam tanpa izin pengadilan. Habiburokhman menegaskan hal itu tidak benar.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berdalih dalam Pasal 135 ayat (2) KUHAP baru justru tidak mengatur mekanisme penyadapan sama sekali. Pengaturan penyadapan akan dimuat dalam undang-undang khusus yang prosesnya akan dibahas setelah pengesahan KUHAP. Pengaturan penyadapan, penyitaan gawai, hingga penahanan diklaim lebih ketat dan wajib melalui izin pengadilan. (*)

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini