Pesantren Masuk dalam Pembahasan RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Fraksi PKB

×

Pesantren Masuk dalam Pembahasan RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Fraksi PKB

Bagikan berita
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB Hilman Mufidi. Dok
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB Hilman Mufidi. Dok

PONTIANAK – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB Hilman Mufidi menyampaikan bahwa, keberadaan UU Pesantren memiliki keterkaitan langsung dengan RUU Sisdiknas, khususnya dalam memastikan perlindungan terhadap ustadz yang berperan sebagai guru atau tenaga pendidik di pesantren.

Menurutnya, posisi ustadz sangat strategis karena mereka menangani peserta didik dengan karakter khusus.

"Pentingnya memastikan Pesantren beserta seluruh unsur di dalamnya, termasuk kyai dan ustadz, masuk secara jelas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas)," ujar Gus Hilman dalam Kunjungan Kerja Panja RUU Sisdiknas Komisi X ke Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (19/11/2025).

Gus Hilman menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan yang disampaikan pemangku kepentingan daerah.

Ia menegaskan bahwa Komisi X DPR RI perlu menjaring aspirasi seluas-luasnya untuk memastikan RUU Sisdiknas mampu mengakomodasi seluruh entitas pendidikan di Indonesia, termasuk lembaga pendidikan berbasis pesantren.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang menyampaikan pendapat terkait RUU Sisdiknas yang sedang dibahas saat ini. Ini adalah upaya kami di Komisi X untuk meraup seluruh aspirasi dari daerah,” ujar Gus Hilman.

“Guru-guru di pesantren itu mengajar murid-murid yang biasanya, tanda kutip, menjadi pilihan terakhir. Ketika murid susah diatur, akhirnya ‘dilemparkan’ ke pesantren untuk dihidupkan kembali moral dan karakternya. Itu kita pahami bersama,” tegasnya.

Selain pesantren, Gus Hilman juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Ia menilai kebutuhan pendidik PAUD dan pesantren memiliki kedekatan, terutama dalam hal pembinaan karakter.

“Perlindungan guru di PAUD juga termasuk, karena PAUD mengajar anak-anak yang masih sangat muda. Kebutuhannya kurang lebih sama dengan di pesantren. Ini sedang kita upayakan dalam penyusunan RUU Sisdiknas, terutama terkait pendidikan wajib 13 tahun dari PAUD hingga SMA,” jelasnya.

“Insyallah kita akan terus menggali masukan melalui kunjungan seperti ini agar seluruh kepentingan pendidikan di daerah dapat terakomodasi,” tutup Gus Hilman.

Editor : Nendo Putra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini