JAKARTA - Komisi V DPR RI menyorot realisasi anggaran Kementerian Perhubungan. Hingga 14 November 2025 baru mencapai 62,99 persen dari total pagu Rp29,5 triliun.
Capaian ini menjadi perhatian dalam Rapat Kerja bersama Menteri Perhubungan yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Selasa (18/11/2025).
“Dalam kesempatan rapat kerja ini, kami perlu mendapat penjelasan dari Menteri Perhubungan tentang kendala-kendala yang dihadapi dalam upaya penyerapan anggaran dimaksud,” ujar Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat membuka rapat tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, diagendakan juga pembahasan rencana program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026.
Lasarus mengingatkan adanya kesimpulan rapat yang ditandatangani pada 15 September 2025, yang mewajibkan seluruh mitra kerja menyerahkan rincian jenis belanja dan kegiatan atau Satuan Tiga paling lambat 30 hari setelah APBN 2026 ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Maka sejalan dengan itu, pada kesempatan rapat kerja ini, kami hendak mendengarkan kejelasan dari Menteri Perhubungan tentang rencana kerja kegiatan tahun anggaran 2026, anggaran pendapatan dan belanja negara ke Menteri Perhubungan yang tertuang di dalam buku Satuan Tiga,” ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan ituKomisi V juga meminta klarifikasi terkait apakah penyusunan program 2026 telah mengakomodasi masukan yang disampaikan pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI. Adapun masukan-masukan tersebut telah disampaikan sejak tahap pra-anggaran hingga penetapan APBN 2026.
“Apakah telah mengakomodir saran pendapat dan masukan yang sudah disampaikan Komisi V DPR RI mulai dari pra anggaran, pembahasan anggaran, dan sampai pada saat penetapan APBN tahun 2026?” tanyanya.
Berdasarkan hasil pengawasan Komisi V melalui kunjungan kerja spesifik, kunjungan kerja komisi, dan laporan anggota selama masa reses, terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan anggaran 2025 maupun penyusunan program 2026. Salah satunya adalah pentingnya meningkatkan disiplin perencanaan, kualitas belanja, serta monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan prioritas.
“Percepatan penyelesaian pekerjaan terkait dengan pengimbang struktur prioritas seperti peningkatan kegiatan konektivitas antar wilayah, peningkatan keselamatan transportasi dan program padat karya yang didanai APBN sesuai ketentuan yang berlaku. Melakukan akselerasi pelaksanaan program atau kegiatan proyek dalam melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau yang lebih dikenal dengan lelang dini, itu salah satu upaya untuk mempercepat penyerapan,” tutur Lasarus.
Editor : Irfan Taufik