TANGERANG — Dua orang tersangka diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penggerebekan di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
“Ke-dua orang pelaku IM yang bertugas sebagai koki atau pemasak dan DF bertugas sebagai marketing atau memasarkan daripada hasil olahan tersebut,” ujar Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider lagi Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Clandestine lab terbongkar berkat kerja sama BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Tim gabungan melakukan operasi, Jumat (17/10/2025), sekitar pukul 15.24 WIB, di salah satu unit apartemen yang berada di lantai 20.
Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam bahwa di sebuah unit apartemen dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu.
"Kegiatan tersebut sudah beroperasi selama 6 bulan. Sejumlah barang bukti, antara lain narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, serta beragam bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu. Kemudian peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika," tuturnya. (*)
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T