DPRD Bukittinggi Gelar Paripurna Selama 3 Hari, Ini yang Dihasilkan

×

DPRD Bukittinggi Gelar Paripurna Selama 3 Hari, Ini yang Dihasilkan

Bagikan berita
DPRD Bukittinggi Gelar Paripurna Selama 3 Hari, Ini yang Dihasilkan
DPRD Bukittinggi Gelar Paripurna Selama 3 Hari, Ini yang Dihasilkan

Belanja modal semula Rp97 miliar bertambah Rp12 miliar sehingga menjadi Rp110 miliar. Belanja tak terduga berkurang Rp2, 304 miliar dari semula Rp5 miliar menjadi Rp2, 695 miliar.Untuk belanja transfer yaitu belanja bantuan keuangan khusus kepada pemerintah provinsi tidak mengalami perubahan, yaitu tetap sebesar Rp9, 450 miliar.

Pembiayaan netto semula Rp82 miliar terkoreksi sebesar Rp5 miliar sehingga menjadi Rp77 miliar.Pembiayaan tersebut bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.

Paripurna juga beragendakan atas nota penjelasan wali kota atas rancangan peraturan daerah kota Bukittinggi tentang penyelenggaraan kota layak anak dan pajak daerah dan retribusi daerah, Wako Erman memaparkan, kota layak anak adalah kota dengan sistim pembangunan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.Menurut Erman lagi, anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.

"Kita sepakat bahwa anak adalah aset berharga bangsa dan masa depan kita, mereka tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang kondusif, memenuhi gak haknya serta terlindungi dari berbagai ancaman dan kekerasan," paparnya.

Disampaikan, rancangan Perda tentang kota layak anak, pemerintah ingin menegaskan komitmennya bahwa pemerintah melindungi hak-hak anak, termasuk gak atas pendidikan, kesehatan dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.Terkait dengan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wako Erman mengutarakan, perlunya menyempurnakan pelaksanaan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Maka dari itu, sebut Wako Erman, pemerintah bersama DPR RI menyusun Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang disahkan pada tanggal 5 Januari 2022.Restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi diantara Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan jalan menjadi satu jenis pajak yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Pemerintah yang memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara level Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota melalui Opsen PKB(Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang dulunya adalah pajak provinsi beralih menjadi pajak kabupaten kota.Untuk diketahui, Pajak dan Retribusi Daerah masih menjadi primadona bagi kita dalam meningkatkan PAD seiring dengan penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.

Dengan lahirnya Peraturan Daerah diharapkan bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penatausahaan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga memberikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang menjadi wajib pajak dan wajib retribusi serta optimal pula daerah dalam penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.Diharapkan pinta Wako Erman, Rancangan Peraturan Daerah ini dapat dibahas bersama dan diberikan masukan yang konstruktif sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi lebih sempurna.

Pada agenda peripurna DPRD Kota Bukittinggi tentang Pemandangan fraksi terhadap dua Ranperda, pertama Penyelenggaraan Kota Layak anak dan kedua Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fraksi mendukungnya.Dari Fraksi Gerindra dibacakan juru bicara, Sabirin Rahmat menyampaikan, Fraksi Gerindra mendukung dan mengapresiasi langkah pemerintah dalam membuat Ranperda ini.

Fraksi Gerindra melihat Ranperda Kota Layak Anak merupakan upaya yang menjadikan kota Bukittinggi sebagai Rumah yang nyaman bagi anak-anak untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.Mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, Fraksi Gerindra menilai merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini