Di Kurai Bukittinggi, Hukum Adat Berlaku Mengikat

×

Di Kurai Bukittinggi, Hukum Adat Berlaku Mengikat

Bagikan berita
Syamsul   Bahri, SH. St Sampono Ali
Syamsul Bahri, SH. St Sampono Ali

"Sisi positifnya, Penghulu Pucuak itu mengingatkan pemerintah saat ini perlu bermusyawarah dengan Ninik Mamak Kurai V Jorong sebelum realisasikan programnya. Tujuan, agar kedepan hubungan ninik mamak dan Pemko lebih harmonis serta saling bersinergi dalam membangun guna mencapai kemakmuran masyarakat. Seperti pepatah Minangkabau bulek aie dek pambuluh, bulek kato dek mufakat dan ndak adoh kusuik nan indak ka salasai," katanya."Negatifnya, dikatakan, ada indikasi beberapa ninik mamak yang menanda tangani surat penolakan salah satu pembangunan. Dan sangat menyayangkan adanya oknum ninik mamak yang mengatasnamakan ninik mamak secara keseluruhan," ujar Mak Adang menirukan ucapan Penghulu Pucuak itu.

Lembaga Adat Mitra PemerintahMak Adang menghargai kekuasaan dan kewenangan pemerintah dalam menyelenggarakan pembangunan di nagari Kurai Limo Jorong, Kota Bukittinggi. Akan tetapi, ia berharap pemerintah juga dapat menghagai nilai adat dan budaya yang berlaku di nagarinya.

Sebab hal ini, kata Mak Adang lagi, sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi (Perda) Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau."Pasal 10 ayat (1) termaktub, lembaga adat berperan sebagai mitra pemerintah daerah dalam memberdayakan, mengembangkan dan melestarikan adat istiadat serta nilai budaya Minangkabau dalam kehidupan masyarakat. Dan pasal 11 ayat (1) huruf c, dinyatakan penguatan peran dan fungsi lembaga adat dilaksanakan dengan melibatkan lembaga adat dalam merencanakan dan mensinergikan program pembangunan agar sesuai tata nilai budaya Minangkabau," jelasnya.

Penghulu Pucuk Dalam Kerapatan AdatDari fenomena yang terjadi di nagari Kurai Kota Bukittinggi saat ini, Mak Adang mengingatkan semua pihak terutama terhadap pemangku adat. Pertama, kata dia, kebesaran dan kemuliaan Penghulu Pucuak sebagai hukum, adalah pada kerapatannya di Balai Adat.

Kedua, keputusan-keputusan Penghulu Pucuak dalam Kerapatan Adat, menjadi aturan yang mengikat baik ke luar maupun ke dalam, yang pelaksanaannya menjadi tugas dari Pangka Tuo Nagari.Ketiga, dengan kemuliaan, kebesaran dan kehormatan jabatannya sebagai Penghulu atau Hukum, maka Penghulu Pucuak tidak melakukan diskusi, adu argumentasi, perdebatan dan penilaian sesuatu masalah di luar Kerapatannya di Balai Adat sebab apa yang diucapkan dan diputuskan Penghulu merupakan hukum yang wajib dipatuhi dan dihormati oleh semua pihak.

Keempat, sesuai tugas, fungsi dan tanggung jawabnya, Ninik Mamak Pangka Tuo Nagari yang dapat melakukan diskusi, adu argumentasi, perdebatan, dan penilaian sesuatu masalah dengan pihak terkait."Terakhir, setelah Ninik Mamak Pangka Tuo Nagari melakukan diskusi, adu argumentasi, perdebatan dan penilaian sesuatu masalah dengan pihak terkait, ternyata tidak mendapatkan penyelesaian maka Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari menyampaikannya kepada Penghulu Pucuak untuk diputuskan dalam Kerapatan Adatnya," terang Mak Adang mengakhiri. (aef)

  

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini