BUKITTINGGI - Cerminan filosofi Adat Minangkabau Adat Basandi Syarak’ Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), Syara’ Mangato Adat Mamakai adalah pada adat salingka nagari masing- masing nagari di Minangkabau. Penerapan kekuasaan adat Minangkabau tersebut khususnya dalam adat salingka nagari Kurai V Jorong, diamanahkan kepada para Penghulu dan Pangka Tuo (NinikMamak). Hal ini disampaikan seorang cerdik pandai masyarakat hukum adat nagari Kurai, Syamsul Bahri, SH. St Sampono Ali kepada media ini di Kurai Bukittinggi, Rabu (19/10/2022)
"Hukum adatnya adalah Penghulu sebuah hukum, dek Manti alah sakato, Dubalang alah samalu," jelas Syamsul.Syamsul akrab disapa Mak Adang ini menjelaskan, dalam adat salingka nagari Kurai v Jorong, kekuasaan adat dijalankan Penghulu Pucuak Nan Duo Puluah Anam dan Pangka Tuo Nan Saratuih (Ninik Mamak) secara bajanjang naiak, batanggo turun.
"Secara kelembagaan Penghulu Pucuak Nan Duo Puluah Anam terdiri dari Penghulu Pucuak Nan Balimo, Penghulu Pucuak Nan sembilan dan Penghulu Pucuak Nan Duo Baleh. Penghulu Pucuak Nan Balimo merupakan pemimpin kekuasaan adat tertinggi dimana undang adatnya adalah pusek jalo pumpunan ikan, mamacik kato nan bulek," terangnya seraya menambahkan, yang dimaksud pusek jalo pumpunan ikan, mamacik kato nan bulek adalah segala peraturan, keputusan dan pedoman dalam menjalankan hukum adat, ditetapkan serta diputuskan Penghulu Pucuak Nan Balimo selaku pimpinan tertinggi."Hal itu berlaku mengikat bagi masyarakat hukum adat maupun pihak terkait lainnya," papar Mak Adang.
"Keputusan-keputusan dan pedoman dalam pelaksanaan hukum adat salingka Nagari Kurai V Jorong, ditetapkan Penghulu Pucuak. Termasuk penyelesaian, membahas, memutuskan dan menetapkan segala permasalah pelaksanaan adat serta hal ini dilaksanakan di Kerapatan Adat," terangnyaMak Adang katakan, pelaksanaan peraturan, keputusan-keputusan dan pedoman dalam pelaksanaan hukum adat yang sudah diputus Penghulu Pucuak, menjadi tugas Pangka Tuo Nagari.
"Pangka Tuo Nagari secara kelembagaan disebut Penghulu Nan Dua Puluah dan ditugaskan 4 (empat) orang di masing-masing Jorong, di Lima (V) Jorong dalam wilayah nagari Kurai," paparnya.Lebih jauh pria yang sejak 1980 an ini mempelajari adat budaya nagari Kurai ini menerangkan, Pangka Tuo Nagari berfungsi mengawasi pelaksanaan peraturan, keputusan-keputusan dan pedoman dalam pelaksanaan hukum adat sebagaimana sudah ditetapkan atau diputus Penghulu Pucuak Nan Balimo.
"Selain itu, Pangka Tuo Nagari juga mengawasi pelaksanaan adat dan aset-aset kekayaan nagari sesuai ketentuan adat. Jika terjadi permasalahan internal atau pihak terkait lain, Pangka Tuo Nagari mampu mencari solusi (Kusuik manyalasaikan, karuah mampajaniah) namun tetap atas persetujuan Penghulu Pucuak," tegasnya.Sedangkan dalam melaksanakan tugas, tambah Mak Adang, Pangka Tuo Nagari dibantu Pangka Tuo Banda, Pangka Tuo Kampuang, Pangka Tuo Kubu dan Pangka Tuo Hindu.Lebih lanjut dijelaskan, permasalahan-permasalahan pelaksanaan hukum adat dan masalah-masalah nagari yang tidak dapat diselesaikan, akan disampaikan atau diteruskan kepada Penghulu Pucuak untuk dibahas di Kerapatan Adat."Dalam hal ini sebelum keluarnya putusan, diperlukan pertimbangan matang sebab terkait akan kepentingan masyarakat hukum adat, anak kemenakan, nagari dan nilai-nilai adat budaya yang terkandung dalam adat salingka Nagari Kurai V Jorong," paparnya.
Statemen Tidak TepatTerkait adanya seorang Penghulu Pucuak yang memberikan saran saat menghadiri suatu acara resmi di Bukittinggi seperti diberitakan salah satu media online dimana Penghulu tersebut menganjurkan ninik mamak agar netral dalam mewujudkan program pemerintah, kata Mak Adang, tidaklah tepat.
"Tidak tepat kalimat netral digunakan Penghulu Pucuak itu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Ninik Mamak Pangka Tuo Nagari," ingatnya.Disisi lain, Mak adang juga mengutip ucapan penghulu pucuak itu, dimana sebelum muncul statement negatif kepada ninik mamak lebih baik berembuk dulu, jika ada program–program pemerintah kurang bagus lebih baik didiskusikan, bukan mengambil keputusan sendiri yang menyebabkan pro dan kontra. Mari bersama cari solusi menyelesaikan permasalahan.
Kemudian kata Mak adang lagi, dibeberapa statemen lain Penghulu Pucuak tersebut menyampaikan, bagi pemerintah saat ini berharap jika ada program-program pemerintah yang akan direaliasikan tolong didiskusikan terlebih dulu bersama ninik mamak di Kurai V Jorong.Mak Adang yang juga inisiator pendeklarasian masyarakat hukum adat itu mengaku, ia sebagai salah seorang anak kemenakan Urang Kurai, apa yang disampaikan Penghulu Pucuak didepan forum resmi bersama pihak Pemko Bukittinggi itu ada benarnya. Namun kata dia, ada negatifnya sehingga mengakibatkan jatuhnya marwah Ninik Mamak di depan umum.
Editor : Mangindo Kayo