Penyusunan KUA dan PPAS ini merupakan amanah perundang-undangan yang harus dijalankan oleh pemeritah daerah dalam rangka penyusunan APBD.
Sesuai dengan PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan APBD didahului dengan penyusunan KUA dan PPAS. Dimana, rancangan KUA dan PPAS yang elah disusun oleh pemerintah daerah berdasarkan RKPD dan mengacu pada pedoman penyusunan APBD, dibahas bersama pemerintah daerah melalui TPAD bersama DPRD melalui badan anggaran.
Menurut Erman Safar, pembiayaan daerah pada KUA PPAS tahun 2023 sebesar Rp43 miliar. Pembiayaan daerah ini berasal dari penerimaan pembiayaan daerah. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan."Nota kesepakatan KUA dan PPAS Kota Bukittinggi tahun anggaran 2023 ini akan dijadikan dasar dalam penyusunan RAPBD kota Bukittinggi tahun anggaran 2023," ungkapnya. (nto)