Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan bukti dokumen terkait pemberian uang jalan.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penangkapan di Padang tanpa perlawanan.
Kini tersangka ditahan di Polres Solok Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman pidana," ujarnya.Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami tindak kejahatan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat. (*)
Editor : Pariyadi Saputra