SOLOK - Jajaran Satreskrim Polres Solok Kota menangkap seorang sopir truk batu bara berinisial DA (47) yang diduga menggelapkan uang operasional perusahaan setelah buron hampir satu bulan.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal di kawasan Lubuk Paraku, Kota Padang, pada Selasa (28/4/2026) setelah polisi mengantongi keberadaan tersangka.
Kasat Reskrim AKP Oon Kurnia Ilahi membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkap kronologi kasus yang merugikan korban berinisial BF (44).
Peristiwa ini bermula pada Senin (30/3/2026) di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok saat korban mempercayakan pengiriman batu bara ke Sarolangun, Jambi.
Korban memberikan uang operasional sebesar Rp6 juta kepada tersangka untuk keperluan perjalanan truk menuju lokasi tujuan.
"Dari total dana Rp6 juta tersebut, tersangka hanya menggunakan sebagian untuk membeli BBM jenis solar," katanya dikutip Minggu (3/5/2026) malam.Polisi menyebut sisa uang sebesar Rp2,4 juta diduga digelapkan tersangka untuk kepentingan pribadi tanpa seizin perusahaan.
Dalam aksinya, tersangka nekat meninggalkan truk di sebuah rumah makan di kawasan Bangko, Kabupaten Merangin, sebelum menghilang dan memutus komunikasi.
Tersangka juga memblokir nomor telepon korban guna menghindari pelacakan setelah membawa kabur sisa uang operasional.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Kota dengan nomor laporan LP/B/35/IV/2026/SPKT.
Editor : Pariyadi Saputra