Saat ini pelaku telah ditahan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindak pidana yang dilakukannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (*) Editor : Pariyadi SaputraPolisi Ringkus Pelaku Curat yang Bobol Rumah Warga Padang, Kerugian Capai Rp55 Juta
| 57 klik
Berita Terkait