Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pemilik toko berinisial SW (51) yang langsung melakukan pengecekan menyeluruh terhadap riwayat transaksi.
Dari hasil audit internal, total kerugian toko tercatat mencapai Rp43.775.000 akibat aksi penipuan tersebut.
Laporan resmi kemudian diajukan ke Polres Solok Kota yang langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan penyelidikan lapangan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat kembali mendatangi lokasi yang sama tanpa menyadari telah menjadi target pemantauan polisi.
"Saat ini, RPA telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," sebutnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Kasat Reskrim juga mengingatkan pelaku usaha agar meningkatkan kewaspadaan terhadap transaksi digital yang rawan dimanipulasi.
"Masyarakat diminta lebih teliti dan segera melaporkan jika menemukan modus serupa," tutupnya. (*)
Editor : Pariyadi Saputra