Modus QRIS Palsu Terbongkar, Pelaku Tipu Toko Hingga Rp43 Juta di Solok Kota

×

Modus QRIS Palsu Terbongkar, Pelaku Tipu Toko Hingga Rp43 Juta di Solok Kota

Bagikan berita
Pelaku yang diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Solok Kota.
Pelaku yang diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Solok Kota.

SOLOK - Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota menangkap seorang pria berinisial RPA (38) yang diduga melakukan penipuan menggunakan bukti pembayaran QRIS palsu di sebuah toko kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Tanjung Harapan.

Kasus ini mencuat setelah pihak toko mengalami kerugian besar akibat transaksi fiktif yang dilakukan pelaku dalam kurun waktu beberapa pekan.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Oon Kurnia Ilahi menyebut pelaku berhasil mengelabui kasir dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

"Pelaku inisial RPA sudah kami amankan setelah menipu kasir toko dengan total kerugian mencapai Rp43,7 juta," katanya, Sabtu (2/5/2026).

Peristiwa penipuan tersebut bermula pada Rabu (26/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB saat pelaku mulai beraksi dengan modus menunjukkan bukti pembayaran digital palsu.

Pelaku diketahui menargetkan tiga karyawan toko yang bekerja secara bergiliran sehingga aksinya tidak langsung terdeteksi.

"Tersangka diduga melakukan penipuan terhadap tiga karyawan toko dengan menunjukkan bukti pembayaran QRIS palsu setiap kali berbelanja," ungkapnya.

Kecurigaan muncul ketika salah satu karyawan mulai menyadari adanya kejanggalan dalam transaksi yang dilakukan pelaku.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (27/4/2026) dengan mencocokkan bukti transaksi yang sempat didokumentasikan oleh pelaku.

"Hasil pemeriksaan menemukan kejanggalan pada bukti pembayaran tersebut, yakni tidak adanya nomor ID transaksi," ujarnya.

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini