Batas Pelaporan SPT Badan Diperpanjang hingga Akhir Mei, DJP Hapus Sanksi Keterlambatan

×

Batas Pelaporan SPT Badan Diperpanjang hingga Akhir Mei, DJP Hapus Sanksi Keterlambatan

Bagikan berita
Kantor DJP Kanwil Sumbar Jambi. (Dok. Ist)
Kantor DJP Kanwil Sumbar Jambi. (Dok. Ist)

Tarmizi optimistis tren kepatuhan pajak akan terus meningkat dan berpotensi melampaui capaian tahun sebelumnya.

"Kami yakin tren pelaporan akan terus membaik dan menjadi fondasi kepatuhan jangka panjang," katanya.

DJP mengimbau wajib pajak badan memanfaatkan perpanjangan waktu ini agar segera menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax sebelum batas akhir. (*)

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini