PADANG - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2025 hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan ini diumumkan di Padang, Kamis (30/4/2026), sebagai bentuk relaksasi bagi wajib pajak badan di tengah penerapan sistem perpajakan baru.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, menyebut keputusan tersebut merujuk pada KEP-71/PJ/2026 yang memberikan kelonggaran pelaporan hingga satu bulan setelah jatuh tempo.
"Bagi wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT maupun membayar PPh Pasal 29 hingga satu bulan setelah jatuh tempo akan dihapus sanksi administratif berupa denda dan bunga serta tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak," ujarnya.
Di tengah kebijakan tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak di Sumatera Barat dan Jambi justru menunjukkan tren meningkat signifikan.
Hingga Kamis (30/4/2026) pukul 17.00 WIB, tercatat sebanyak 459.140 SPT Tahunan telah disampaikan atau mendekati 90 persen dari target 494.990 laporan tahun ini.Lonjakan pelaporan ini dipengaruhi penerapan sistem Coretax yang mengintegrasikan layanan perpajakan dalam satu platform digital nasional.
Meski demikian, DJP mengakui masih ada kendala teknis terutama bagi pelaku UMKM dalam proses adaptasi terhadap sistem baru tersebut.
"Sejak awal 2025 kami telah melakukan edukasi, konsultasi hingga membuka layanan akhir pekan agar wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT tanpa hambatan," ungkapnya.
DJP memastikan berbagai layanan tambahan itu dilakukan untuk mengantisipasi kendala teknis yang muncul selama masa transisi sistem.
Editor : Pariyadi Saputra