Terkait kemungkinan sanksi, Muharlion menegaskan penindakan dapat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, mengingat aktivitas tersebut dinilai meresahkan masyarakat.
"Kalau hukuman tentu sesuai aturan hukum yang berlaku. Kegiatannya meresahkan dan merugikan masyarakat, nanti mengacu ke Perda Ketertiban Umum,” jelasnya.Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Padang menegaskan bahwa seluruh pengunjung berhak memanfaatkan fasilitas parkir di kawasan Pantai Padang tanpa kewajiban berbelanja.(Ade)
Editor : AB Kurniati