Dalam Pasal 30 ayat (3) UU KIA, diatur kewajiban pemberi kerja (Pemerintah/swasta) menyediakan fasilitas penunjang bagi ibu bekerja, termasuk ruang laktasi, tempat penitipan anak (daycare), serta akomodasi layak.
“Kami mengimbau tempat bekerja menyediakan daycare yang layak untuk pekerja, khususnya ibu bekerja. Ini adalah amanat dari UU KIA. Dan bagi Pemerintah perlu memastikan setiap tempat kerja, termasuk swasta, untuk mematuhi aturan ini,” ujar Puan.
Selain daycare, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu pun mengingatkan tempat kerja untuk menyiapkan ruang laktasi dan akomodasi penunjang ibu bekerja lainnya. Puan mengatakan, hal ini demi mendukung produktivitas ibu bekerja sekaligus memastikan anak mendapatkan pengasuhan yang aman dan berkualitas.
“Kualitas pengasuhan pada usia dini sangat menentukan rasa aman anak, perkembangan emosional, dan fondasi kepercayaan keluarga terhadap lingkungan sosial di luar rumah,” tambahnya.
Puan menilai, kasus daycare di Yogyakarta itu juga menunjukkan bahwa pengawasan tidak cukup hanya berbasis pada izin operasional. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memastikan mekanisme kontrol berjalan aktif.
“Mulai dari inspeksi berkala, kanal pengaduan yang mudah diakses orang tua, hingga standar kompetensi pengasuh yang benar-benar diterapkan,” lanjut Puan.Dalam konteks perlindungan anak, Puan menyebut kehadiran Negara paling mudah diukur dari satu hal sederhana, yakni apakah keluarga merasa tenang ketika anak berada di luar rumah. “Pada akhirnya, perlindungan anak tidak boleh bergantung pada asumsi bahwa semua ruang pengasuhan aman, tetapi harus dibangun di atas sistem yang mampu mendeteksi risiko sebelum pelanggaran terjadi,” urainya.
“Dan Pemerintah melalui instansi yang berwenang, harus memberikan jaminan dan kepastian anak-anak mendapatkan hak aman di mana pun mereka berada, termasuk di fasilitas daycare,” tutup Puan. (*)
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T