Cegah Abuse of Power Aparat, Evaluasi Implementasi KUHAP Baru Penting Dilakukan

×

Cegah Abuse of Power Aparat, Evaluasi Implementasi KUHAP Baru Penting Dilakukan

Bagikan berita
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Foto istimewa
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Foto istimewa
DPC PJS Kota Bukittinggi

“Sekarang penyelidik wajib membuat program penyelidikan yang rinci, termasuk batas waktunya. Tidak boleh lagi berlarut-larut, karena keadilan yang terlambat bukanlah keadilan,” tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Wayan juga meminta penjelasan dari Kapolda Sulawesi Tenggara terkait jumlah perkara yang masih berstatus penyelidikan sejak KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026, serta sejauh mana aturan batas waktu tersebut telah diterapkan.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa perlindungan HAM harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses penegakan hukum, khususnya terkait penahanan.

“KUHAP itu wajahnya ada tiga: restorative justice, proses yang cepat, dan perlindungan HAM. Tanpa perlindungan HAM, kita berisiko mengulangi tindakan sewenang-wenang,” katanya.

Wayan menambahkan, DPR akan terus mengawasi implementasi KUHAP agar kewenangan yang diberikan kepada aparat benar-benar digunakan secara proporsional dan tidak disalahgunakan.

“Kita ingin aparat bekerja efektif tanpa hambatan, tapi tetap tidak boleh sewenang-wenang,” ujar dia. (*)

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi