KENDARI – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di lapangan harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Hal ini penting guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam praktik penegakan hukum.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, KUHAP yang baru telah dirancang dengan konsep yang kuat, terutama dalam melindungi hak asasi manusia (HAM) serta membatasi kewenangan aparat agar tidak disalahgunakan.
Bahkan, kata dia, KUHAP juga memuat ancaman sanksi tegas bagi penyidik maupun penuntut umum yang melakukan pelanggaran, baik secara etis, administratif, maupun pidana.
“Konsepnya sudah bagus, terutama dalam melindungi hak-hak masyarakat dan membentengi kewenangan agar tidak sewenang-wenang. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan,” ujar Wayan usai mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/4/2026).
Ia menekankan, salah satu poin paling krusial dalam KUHAP baru adalah penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. Bahkan, ia berulang kali menegaskan bahwa pendekatan ini harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara.
“Kalau ingin menghasilkan keputusan yang memuaskan semua pihak, larinya harus ke restorative justice,” kata dia.Wayan menjelaskan, konsep restorative justice sejatinya berakar dari tradisi penyelesaian sengketa di masyarakat adat, yang bertujuan mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat suatu perkara. Oleh karena itu, ia mendorong agar dalam proses penyelesaian, tidak hanya melibatkan pihak-pihak yang berperkara, tetapi juga tokoh masyarakat.
Ia bahkan menantang aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk meningkatkan persentase penyelesaian perkara melalui pendekatan tersebut.
“Kalau bisa dalam waktu dekat mencapai 30-50 persen, kemudian meningkat ke 70 persen, bahkan 90 persen. Dengan begitu, putusan yang dihasilkan akan lebih memenuhi rasa keadilan,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Selain itu, Wayan juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam tahap penyelidikan. Ia mengingatkan bahwa KUHAP baru telah mengatur batas waktu yang jelas dalam proses penyelidikan, berbeda dengan aturan sebelumnya yang memungkinkan kasus berlarut-larut tanpa kepastian.
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T

