Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku mencapai sekitar 2,1 gram.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun untuk R dan RA serta lima tahun untuk FOS.
IPTU Ardi Nefri juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban. (*) Editor : Pariyadi Saputra

