TANAH DATAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga pelaku di Kabupaten Tanah Datar, Jumat (10/4/2026) lalu.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.25 WIB terhadap dua pria berinisial R (36) dan RA (43) di Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan.
Kedua pelaku diamankan di sebuah rumah setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Padang Panjang IPTU Ardi Nefri mengatakan, "Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi," ungkapnya dikutip Senin (13/4/2026).
Saat penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan barang bukti sabu beserta alat hisap di lokasi penangkapan.
Polisi menyita sekitar 0,4 gram sabu dari tangan kedua pelaku beserta plastik klip bekas pakai, bong, pipet, korek api, satu unit handphone, dan sepeda motor.Berdasarkan pengembangan kasus, polisi kembali menangkap pelaku ketiga berinisial FOS (32) sekitar pukul 12.20 WIB di Jorong Sawah Diujuang, Nagari Batipuah Ateh, Kecamatan Batipuh.
Dari pelaku ketiga, petugas menemukan puluhan paket kecil sabu dengan berat sekitar 1,7 gram serta satu paket sedang narkotika jenis sabu.
Selain itu diamankan dua unit bong, pipet modifikasi, korek api yang disambungkan dengan jarum suntik, handphone, dan sepeda motor sebagai barang bukti tambahan.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta komitmen dalam memberantas peredaran narkotika," ujarnya.
Editor : Pariyadi Saputra

