Selain pengungkapan sabu, peredaran ganja dalam jumlah besar juga berhasil dipatahkan oleh kepolisian di berbagai wilayah.
Penangkapan terbesar terjadi di Parak Gadang Kota Padang pada Kamis (27/3/2026) dengan barang bukti 77,41 kilogram ganja dari satu tersangka.
Di lokasi berbeda yakni Jalan Lintas Sumatera Sijunjung pada Senin (10/3/2026), polisi menyita 30,21 kilogram ganja dari upaya pengiriman.
Para tersangka kini dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun karena barang bukti melebihi batas ketentuan," ungkapnya.
Irjen Pol Gatot menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Sumatera Barat.Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
"Ini adalah perang bersama dan peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas narkoba," katanya.
Selanjutnya barang bukti narkoba yang diamankan dimusnahkan dengan disaksikan oleh undangan yang hadir di halaman Mako Polda Sumbar. (*)
Editor : Pariyadi Saputra

