Bahkan, sempat terjadi gesekan antara pedagang dan petugas saat proses penertiban berlangsung.
Wismar memahami keresahan tersebut.
Ia mendorong agar Pemko Padang membuka ruang dialog dan menghadirkan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.
“Kalau memang diberikan toleransi berjualan selama Ramadan, harus ada komitmen yang jelas. Setelah Lebaran, pedagang tidak lagi kembali ke selasar. Ini soal kesepakatan bersama,” tegasnya.
Selain meminta pendekatan persuasif, Wismar juga mengingatkan agar proses relokasi dilakukan secara transparan dan adil.
Ia menyoroti pengalaman sebelumnya, di mana pedagang yang direlokasi justru menemukan lapak baru telah dikuasai pihak lain.
“Jangan sampai kejadian lama terulang. Pedagang sudah direlokasi, tapi tempatnya ternyata sudah ‘berpemilik’. Ini yang menimbulkan kecurigaan dan konflik,” katanya.Ia mendesak Dinas Perdagangan Kota Padang memastikan bahwa seluruh pedagang yang terdampak mendapatkan hak sesuai aturan mulai dari kepastian tempat, legalitas berjualan, hingga perlindungan dari praktik percaloan atau konflik kepentingan.
Wismar menegaskan, ia tetap berpihak pada kepentingan rakyat kecil.
Namun, keberpihakan itu tidak berarti menolak penataan kota.
Editor : AB Kurniati

