Pedagang menyoroti pentingnya standar operasional keselamatan, terutama setelah kejadian kebakaran sebelumnya yang disebut terkendala tekanan air yang rendah.
“Semua masukan ini akan kami tindak lanjuti bersama Dinas Perdagangan dan instansi terkait. Keselamatan dan kenyamanan pedagang menjadi prioritas,” katanya.
Dalam pertemuan itu, pedagang kaki lima (PKL) juga mengusulkan agar diberikan izin berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga malam selama bulan Ramadan.
Mereka menyatakan siap kembali menempati lokasi di basement setelah Lebaran sesuai penataan yang telah ditetapkan.
Rachmad menyebut aspirasi tersebut sudah disampaikan kepada Wali Kota Padang dan saat ini masih dalam pembahasan.
Ia berharap keputusan yang diambil nantinya tetap mengedepankan kepentingan pedagang tanpa mengabaikan aturan.“Kami hadir bukan sekadar melihat, tetapi memastikan ada solusi. Ini bagian dari komitmen kami untuk memperjuangkan hak-hak pedagang,” tutup Rachmad.
Kunjungan ini menjadi bukti sinergi antara DPRD Kota Padang dan DPR RI dalam mengawal pengelolaan fasilitas publik agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat. (Ade)
Editor : AB Kurniati
