PADANG — Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Rachmad Wijaya, lakukan kunjungan ke Pasar Raya Fase VII, Sabtu (21/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai keluhan pedagang sekaligus memastikan pengelolaan fasilitas publik berjalan sesuai aturan.
Dalam peninjauan tersebut, Rachmad menemukan adanya dugaan pungutan liar pada sejumlah fasilitas pendukung pasar. Salah satunya adalah, pungutan biaya penggunaan toilet umum sebesar Rp2.000 hingga Rp3.000 per orang.
Menurut Rachmad, biaya tersebut seharusnya tidak lagi dibebankan kepada masyarakat karena anggaran perawatan dan jasa kebersihan sudah dialokasikan melalui APBD Kota Padang.
“Fasilitas WC ini sudah dianggarkan, termasuk biaya cleaning service. Jadi tidak semestinya ada pungutan tambahan kepada pedagang maupun pengunjung,” tegas Rachmad di sela-sela sidak.
Selain itu, ia juga menyoroti pungutan parkir di dalam kawasan Fase VII yang berkisar antara Rp3.000 hingga Rp5.000. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, dana tersebut diduga tidak masuk ke kas daerah.
“Kami sudah konfirmasi langsung. Informasi yang kami peroleh, uang parkir itu tidak tercatat sebagai pendapatan daerah. Ini tentu harus segera ditertibkan,” ujarnya.Rachmad menegaskan, Pasar Raya Fase VII dibangun menggunakan dukungan anggaran pusat sekitar Rp103 miliar.
Karena itu, ia menilai pengelolaan pasar harus transparan dan tidak memberatkan pedagang, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Ia memastikan, Komisi II DPRD Padang akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan menindak tegas jika terbukti terjadi praktik pungli.
Tak hanya soal pungutan, kunjungan tersebut juga dimanfaatkan Rachmad untuk mendengar langsung keluhan pedagang. Sejumlah persoalan yang disampaikan antara lain sirkulasi udara yang dinilai kurang optimal, ukuran lapak yang sempit, hingga sistem keamanan dan keselamatan kebakaran.
Editor : AB Kurniati
