Kewaspadaan Kemenkes itu dituangkan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor HK.02.02/C/5745/2025 tentang Penanggulangan PD3I di daerah terdampak banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Melalui surat edaran tersebut, Kementerian Kesehatan meminta pemerintah daerah memperkuat pelaksanaan surveilans penyakit menular secara intensif dan berkelanjutan.
Surveilans dilakukan berbasis masyarakat di wilayah terdampak dan posko pengungsian dengan melibatkan tenaga kesehatan serta klaster kesehatan penanggulangan penyakit.
Selain itu, Kemenkes juga menginstruksikan pelaksanaan surveilans aktif di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.Langkah ini mencakup penemuan kasus secara aktif, penelusuran riwayat kontak, pengambilan spesimen laboratorium, serta analisis tren kasus harian sebagai dasar respons kesehatan masyarakat.
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T