Komisi IV DPR RI Apresiasi Kebijakan Pembebasan Utang KUR Petani Korban Bencana Sumatera

×

Komisi IV DPR RI Apresiasi Kebijakan Pembebasan Utang KUR Petani Korban Bencana Sumatera

Bagikan berita
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo. Dok
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo. Dok

JAKARTA - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto membebaskan utang KUR (Kredit Usaha Rakyat) petani korban bencana di Sumatera, diapresiasi Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo.

Firman menilai, kebijakan ini sebagai bentuk empati yang tepat dari presiden, karena petani yang sudah menjadi korban bencana tidak seharusnya dibebani dengan hutang bank.

"Pembebasan hutang ini masih belum cukup, dan meminta agar petani dan korban bencana diberikan bantuan saprodi (sarana produksi) pertanian untuk membantu mereka memulai aktivitasnya Kembali," kata Firman di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini meminta perhatian pemerintah terhadap perumahan bagi korban bencana, agar mereka dapat memiliki tempat tinggal yang layak. Dengan kebijakan ini, Firman berharap pemerintah dapat membantu meringankan beban petani dan korban bencana, serta membantu mereka memulihkan kehidupan mereka ke depan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan, seluruh lahan pertanian yang rusak akibat banjir besar di Aceh akan mendapatkan penanganan dan rehabilitasi dari pemerintah.

Prabowo menegaskan bahwa petani tidak perlu merasa cemas atas kerusakan yang dialami sawah maupun irigasi. Ia menekankan bahwa bencana kali ini termasuk kategori keadaan memaksa (force majeure).

“Sawah-sawah yang rusak akan kita rehabilitasi dan sudah dilaporkan ke saya, petani-petani nggak usah khawatir,” ujar Presiden.

"Kalau sawahnya rusak, kita bantu perbaiki juga. Sementara belum sepenuhnya [diperbaiki], pangan akan kita kirimkan, cadangan kita cukup banyak,” sambungnya.

Prabowo juga menegaskan, utang-utang petani, khususnya KUR yang terdampak bencana, akan mendapat kebijakan penghapusan atau relaksasi, karena bencana ini masuk kategori keadaan memaksa (force majeure).

“Petani nggak usah khawatir karena ini bukan kelalaian, tapi force majeure,” terangnya.

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Daftar Korban Galodo dan Bajir Bandang Kabupaten Agam
Terkini
Korban Galodo dan Bajir Bandang di Kabupaten Agam Belum Ditemukan