Pemerintah Dapat Gunakan Dana On Call Rp4 Triliun APBN 2025 untuk Bencana Sumatera

×

Pemerintah Dapat Gunakan Dana On Call Rp4 Triliun APBN 2025 untuk Bencana Sumatera

Bagikan berita
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. Dok
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. Dok
Daftar Korban Galodo dan Bajir Bandang Kabupaten Agam

JAKARTA - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mendesak pemerintah segera mengerahkan seluruh sumber daya, termasuk memanfaatkan alokasi dana darurat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), untuk tragedi banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar).

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. Dok
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. Dok

Tragedi banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar) telah meluluh lantakan sejumlah kawasan dan menimbulkan duka mendalam secara nasional.

Per 3 Desember 2025 pagi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan 753 orang meninggal dunia, 650 jiwa belum ditemukan, 2600 jiwa terluka dan 576.300 jiwa mengungsi.

“Pemerintah dapat menggunakan dana on call yang ada di APBN tahun 2025 sebesar Rp4 triliun untuk penanganan bencana di Sumatra,” ungkap Said Abdullah di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Dia mengatakan, dukungan anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan proses tanggap darurat hingga pemulihan pasca bencana. Pemanfaatan itu, lanjut Said bisa dilakukan mengingat jumlah korban meninggal dan luka berpotensi terus bertambah, serta ribuan rumah dan fasilitas umum mengalami kerusakan.

“Tragedi ini sangat memilukan. Kita harus berduka secara nasional. Atas hal itu, saya mengucapkan berbela sungkawa yang mendalam kepada seluruh keluarga korban,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Lebih lanjut, Said mengatakan, anggaran on call juga dapat digunakan untuk kebutuhan program pascatanggap darurat, yakni program rehabilitasi dan rekonstruksi. Program rehabilitasi dan rekonstruksi dapat juga menggunakan anggaran multiyears, yakni anggaran pada 2026 dan seterusnya karena kebutuhan program ini sangat besar.

Kebutuhan rehabilitasi tersebut seperti untuk memulihkan berbagai layanan umum, yakni rumah sakit, sekolah, kantor-kantor pemerintah, tempat ibadah dan berbagai infrastruktur dasar lainnya.

Sementara itu, kebutuhan rekonstruksi dapat digunakan untuk membangun kembali berbagai kebutuhan layanan umum, baik pendidikan, kesehatan, jalan, jembatan, kantor pemerintah, tempat ibadah, hingga pasar yang rusak.

“Kebutuhan anggaran rekonstruksi lebih memerlukan anggaran yang besar lagi,” ungkapnya

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Korban Galodo dan Bajir Bandang di Kabupaten Agam Belum Ditemukan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini