JAKARTA - Landasan hukum jelas dalam pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan pendidikan bakal terwujud. Pasalnya, bab khusus perlindungan peserta didik dari kekerasan dan perundungan akan masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, menyampaikan, Komisi X DPR RI memandang bahwa perlindungan bagi peserta didik maupun seluruh pemangku kepentingan di satuan pendidikan harus menjadi prioritas nasional.
"Kami mendorong formulasi konkret berupa penguatan regulasi antara lain di dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas,” tutur Hetifah Sjaifudian dalam diskusi di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Hadir secara virtual dalam cara Diskusi Dialektika dengan tema "Stop Bullying! DPR Ramu Formulasi Konkret atasi Persoalan Mental Dunia Pendidikan”, Hetifah.
Ia menegaskan bahwa penguatan regulasi menjadi urgensi nasional setelah maraknya kasus kekerasan pada pelajar.
Dikatakan, perlindungan wajib mencakup seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk peserta didik, guru, dan pihak sekolah.“Kami akan masuk ke bab khusus terkait hal ini dan juga peningkatan kapasitas sekolah dan penyediaan sistem pelaporan maupun penanganan yang lebih cepat, lebih ramah anak dan dipercaya,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Menurut Hetifah, formulasi penguatan regulasi harus meliputi peningkatan kapasitas sekolah serta pembentukan sistem pelaporan dan penanganan yang ramah anak.
Ia menegaskan bahwa sekolah perlu memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terukur, dan berlaku nasional dalam mencegah serta menangani kekerasan sejak dini.
Dalam kesempatan tersebut, Hetifah juga menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI telah menyiapkan upaya sinergi dengan berbagai pihak, terutama dengan Komisi IX DPR RI untuk memperkuat perlindungan kesehatan mental peserta didik.
Editor : Gustedria, S. H