Komisi X DPR, lanjut Himmatul, mendorong agar sleuruh pemerintah memperkuat pemerataan fasilitas sekaligus menyeimbangkan kebutuhan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan.
Menurutnya, keduanya tidak boleh dipisahkan dalam kerangka peningkatan mutu layanan pendidikan nasional.
“Kita tidak bicara membedakan fasilitasnya, tetapi bagaimana kebutuhan pendidikan bisa dipenuhi untuk semua. Kepentingan keagamaan dan kepentingan pendidikannya harus dibahas bersama,” tegasnya.
Maka dari itu, Himmatul juga memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbuka untuk masukan luas dari masyarakat, guru, organisasi pendidikan, serta pemerintah daerah.“Masukan dari Bapak-Ibu semua masih sangat dibutuhkan. Bisa disampaikan langsung, tertulis, atau lewat kanal resmi Komisi X,” ujarnya. (*)
Editor : Gustedria, S. H