DPRD Tanah Datar Tetapkan Propemperda 2026

×

DPRD Tanah Datar Tetapkan Propemperda 2026

Bagikan berita
Rapat paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua Nurhamdi Zahari didampingi Wakil Ketua Kamrita, setrta dihadiri Bupati Eka Putra, dan Sekwan Harfian Fikri.
Rapat paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua Nurhamdi Zahari didampingi Wakil Ketua Kamrita, setrta dihadiri Bupati Eka Putra, dan Sekwan Harfian Fikri.

TANAHDATAR, Bacalahnews - DPRD Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026 di ruang sidang utama DPRD, Kamis (6/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Nurhamdi Zahari didampingi Wakil Ketua Kamrita, turut dihadiri Bupati Eka Putra, Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, Sekwan Harfian Fikri, staf ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, dan Wali Nagari.

Nurhamdi mengatakan untuk penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di lingkungan Pemda dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Setda, sedangkan di lingkungan DPRD dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang telah disepakati menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan dengan keputusan DPRD," ucap Nurhamdi.

Ketua Bapemperda DPRD Adrijinil Simabura menyampaikan laporan hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026.

Adrijinil menyebut dalam pembahasan antara Bapemperda DPRD dengan Tim Propemperda diiusulkan tambahan 3 Ranperda untuk dimasukan pada tahun 2026, tambahan 3 Ranperda tersebut 2 Ranperda berasal dari Inisiatif DPRD dan 1 Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang belum sempat dibahas pada Tahun 2025.

Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan pembahasan dan persetujuan dari DPRD Tanah Datar.

Bupati menyampaikan Penyusunan Propemperda merupakan tahapan penting dalam penyusunan dan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Adapun 10 Ranperda yang diusulkan untuk tahun 2026 diantaranya tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang Nagari. (*)

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini