Ketua DPRD H. Syaiful Efendi mengakhiri rangkaian paripurna dengan menekankan pentingnya kolaborasi erat antara legislatif dan eksekutif demi mewujudkan Bukittinggi yang semakin maju, religius, dan sejahtera.Ia menyampaikan, Rapat Paripurna yang telah kitadilaksanakan selama 3 hari ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I sebagaimanayang diatur dalam Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentangPembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentangRPJMD Tahun 2025 -2029.
Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan secara mendalam atas Rancangan PeraturanDaerah ini melalui rapat kerja antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi. (hmr) Editor : Mangindo KayoDPRD dan Pemko Bukittinggi Setujui Ranperda Pertanggunganjawaban APBD 2024
| 166 klik
Berita Terkait

