DPRD dan Pemko Bukittinggi Tandatangani Propemperda Tahun 2024 dan 2 Ranperda

×

DPRD dan Pemko Bukittinggi Tandatangani Propemperda Tahun 2024 dan 2 Ranperda

Bagikan berita
DPRD dan Pemko Bukittinggi Tandatangani Propemperda Tahun 2024 dan 2 Ranperda
DPRD dan Pemko Bukittinggi Tandatangani Propemperda Tahun 2024 dan 2 Ranperda
DPC PJS Kota Bukittinggi

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan pendapat akhir terhadap ranperda penyelenggaraan kepariwisataan.Penyusunan Rancangan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan potensi pariwisata di daerah melalui pengelolaan kepariwisataan yang efektif dan efisien, menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Pariwisata di Daerah dan memberikan pedoman yang jelas bagi Daerah dalam mengembangkan Pariwisata, membentuk Destinasi Pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing.

Selain itu untuk meningkatkan jumlah kunjungan Wisatawan dengan memajukan kebudayaan Daerah, memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal, meningkatkan perkembangan industri wisata, meningkatkan kesempatan berusaha dan penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata untuk kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, dan memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, penyusunan dan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 antara DPRD dengan Pemerintah Daerah telah dilaksanakan.

Disepakati 16 rancangan peraturan daerah menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 yang terdiri dari empat inisiatif DPRD dan 12 dari pemerintah daerah.

“Semoga perencanaan pembangunan hukum yang tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 nantinya betul-betul mampu menjawab kebutuhan akan pranata hukum atau perundangundangan yang orientasi utamanya tidak lain dan tidak bukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan warga masyarakat dalam segala dimensi kehidupan,” ujar Erman.Terkait ranperda cagar budaya, Wako menyampaikan, ranperda ini penting untuk menumbuhkan kesadaran bersama bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk kemakmuran rakyat.

“Besar harapan kita dengan lahirnya perda cagar budaya dapat mewujudkan pengelolaan cagar budaya yang efektif dan melibatkan peran aktif masyarakat. Menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan cagar budaya di daerah dan menjadi pedoman bagi aparatur dan masyarakat dalam pengelolaan cagar budaya di daerah,” ungkapnya.

Wako Erman juga menyampaikan, penyusunan Rancangan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan potensi pariwisata di daerah melalui pengelolaan kepariwisataan yang efektif dan efisien, menjamin kepastian hukum penyelenggaraan pariwisata di daerah dan memberikan pedoman yang jelas bagi daerah dalam mengembangkan pariwisata, membentuk destinasi pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing.Disamping itu, juga meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, memajukan kebudayaan daerah, meningkatkan perkembangan industri wisata, meningkatkan kesempatan berusaha dan penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di sekitar destinasi pariwisata, meningkatkan pendapatan daerah, memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. (adv)

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini