Manfaat dimaksud diantaranya; (1) Penyelenggara Kepalangmerahan mempunyai keleluasaan akses dalam semua situasi dan (2) Penyelenggara Kepalangmerahan (khususnya PMI) mempunyai kekuatan hukum yang jelas, sehingga kegiatannya aman dan terlindungi.Sebagai bagian dari Penyelenggara Kepalangmerahan dan Perhimpunan Nasional Kepalangmerahan di Indonesia, PMI merupakan salah satu anggota dari komponen Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. PMI bekerja atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.
UU Kepalangmerahan juga menegaskan bahwa, meskipun PMI merupakan perhimpunan nasional yang diakui resmi oleh Pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan kemanusiaan, organisasi-organisasi kemanusiaan lainnya tetap dapat menyelenggarakan kegiatan kemanusiaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Editor : Mangindo Kayo
Home
Berita
Jelang HUT PMI ke 78, Ketua PMI Bukittinggi: Bagaimana PMI di Indonesia, Bukittinggi Khususnya?
Jelang HUT PMI ke 78, Ketua PMI Bukittinggi: Bagaimana PMI di Indonesia, Bukittinggi Khususnya?
| 77 klik
Berita Terkait