Alex JR: Bukti Otentik Sejarah Singkat PMI di Kota Bukittinggi sendiri?H. Chairunnas: Nah..!! PMI di Kota Bukittinggi berdiri pada tanggal 5 Oktober 1977 yang berfungsi untuk kegiatan Unit Donor Darah (UDD), sedangkan untuk kegiatan penanggulangan bencana, PMI kota Bukittinggi telah aktif sejak tahun 1987 pada saat terjadinya tanah longsor di Bukit Tui kota Padang Panjang. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan tanggap darurat bencana gempa bumi di Kerinci Provinsi Jambi, gempa bumi di Gunung Rajo di Kabupaten Tanah Datar, Tsunami di Provinsi Aceh, banjir bandang di Malalak Kabupaten Agam, serta penanggulangan bencana lainnya.
Kita tetap bekerjasama dengan pemerintah karena demokrasi telah terbangun di Indonesia, meskipun institusi-institusi yang ada bisa mengatasi sendiri sebagian besar persoalannya.Setelah pemerintah mengatasi berbagai persoalan yang terjadi, PMI harus menyesuaikan perannya sejalan dengan evolusi situasi kemanusiaan, melalui peningkatan kerja sama dengan mitra-mitra kerja terkait lainnya dalam berbagai lembaga pemerintah.
Alex JR: Anda tadi mengatakan bahwa demokrasi telah terbangun di Indonesia, dimana institusi-institusi yang ada bisa mengatasi sendiri sebagian besar persoalan. Contohnya penanganan bencana di Bukit Tui, gempa kerinci, gunung rajo dan sebagainya. Kenapa anda merasa PMI bisa memberikan kontribusi disini?H. Chairunnas: Ini pertanyaan penting, seiring berjalannya waktu, kegiatan tanggap darurat bencana, PMI kota Bukittinggi semakin lama semakin tidak kelihatan kiprah dan gaungnya, hal ini disebabkan minim dengan pendanaan.
Alex JR: Apa yang anda harapkan dari pemerintah di sini untuk memfasilitasi pekerjaan anda?H. Chairunnas: Untuk kegiatan Transfusi darah, PMI kota Bukittinggi menempati bangunan masih bentuk lama. Markas PMI kota Bukittinggi yang terletak kini di jalan A. Rifai berdekatan dengan Rumah Sakit Ahmad Muchtar (RSAM), mempunyai bukti otentik sejarah yang tidak dapat dilupakan. Pasalnya bangunan yang dipakai untuk kegiatan Markas dan UDD sekarang adalah bangunan lama, yang diresmikan pada tahun 1977.
Kepala PMI/DTD Syahrial Leman adalah yang pertama dan yang kedua adalah ibu Martalena istri dari Mayor CKM Dr Johanas Johan Abdullah, yang pada periode itu sebagai Komandan Batalion CTP Dan Dankesrem Wirabraja, keduanya telah almarhum, dan almarhum adalah orang tua dari Dr. Firman Abdullah SpOG yang kini masih hidup.Gedung DTD/PMI kota Bukittinggi sendiri dibangun secara swadaya oleh para Corp Tentara Pelajar pada periode itu dan dikoordinir oleh periode kala itu, Komandan Batalion CTP Mayor CKM Dr. Johanas Johan Abdullah yang pada waktu itu menjabat sebagai Dan Dankesrem Wirabraja.
Gedung dibangun dan diberi nama "Syahrial Leman" dengan panggilan populernya (si Ambo) sebagai kenangan atas Komandan Divisi CTP Sumatera Barat, hingga sampai kini Untuk Donor Darah (UDD) PMI Kota Bukittinggi bernama "Syahrial Leman".Hingga sekarang Bangunan gedung tersebut terbagi dua, satu sisi digunakan untuk kegiatan UDD dan satu sisi lagi digunakan untuk markas PMI Kota Bukittinggi, tempat berkumpul relawan dan administrasi PMI Kota Bukittinggi.
Untuk saat ini kegiatan markas bergerak di bidang kebencanaan, pelayanan dan sosial kemanusiaan lainnya, semua itu berjalan tidak terlepas dari dukungan pihak Pemerintah, kearifan serta pengurus, kepala markas serta staf dan sukarelawan. Jadi kita menginginkan untuk peremajaan atau bangunan baru tanpa menghilangkan otentik bangunan.Alex JR: Terakhir, apakah anda optimis itu akan terwujud?H. Chairunnas: Kenapa tidak..!! Merujuk kepada Penyelenggaraan Kepalangmerahan di Indonesia.Pada Tanggal 9 Januari 2018. Lahirlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
UU Kepalangmerahan telah diundangkan oleh pemerintah. UUK ini menjadi instrumen hukum yang penting bagi Indonesia, terutama dalam melaksanakan kegiatan Kepalangmerahan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun intenasional.Berdasarkan UU tersebut, yang dimaksud dengan Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan Konvensi-konvensi Jenewa 1949.
Kepalangmerahan mengatur 3 (tiga) hal penting yaitu; penyelenggaraan Kepalangmerahan, penggunaan Lambang sesuai dengan Konvensi-konvensi Jenewa 1949, dan Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia.UU Kepalangmerahan menyatakan bahwa penyelenggara Kepalangmerahan adalah Pemerintah dan PMI. Pengaturan hal tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena mereka akan lebih cepat di dalam menerima bantuan pada saat terjadi bencana/konflik, berdasarkan UU Kepalangmerahan.
Editor : Mangindo Kayo