Dalam kesempatannya, Wali Kota Erman Safar membacakan Hantaran KUA-PPAS menyampaikan, mempedomani peraturan pemerintah No 12 tahun 2009 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 89 dimana wali kota menyusun rancangan KUAdan PPAS berdasarkan RKPD.Rancangan KUA meliputi ekonomi mikro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian.
Untuk rancangan PPAS disusun dengan sistematik yakni, menentukan skala prioritas pembangunan, menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahunnya dan menyusun capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan."Berdasarkan tema dan prioritas pembangunan nasional dan provinsi Sumbar, maka pembangunan kota Bukittinggi tahun 2024 adalah "Transformasi Sektor Ekonomi Unggulan Yang Terintegrasi, Inklusif dan Berkelanjutan," ungkapnya."Prioritas pembangunan kota Bukittinggi untuk tahun 2024 secara konkret diantara, prioritas peningkatan ekonomi kerakyatan, prioritas pengembangan sektor pendidikan, prioritas pengembangan sektor kesehatan dan lingkungan, prioritas pengembangan kepariwisataan seni budaya dan olahraga, prioritas peningkatan tata kelola pemerintahan, prioritas pengembangan sosial kemasyarakatan dan prioritas pengembangan sektor pertanian," tutup Wako Erman. (adv/nto)
Editor : Mangindo Kayo